Jumat, 21 Desember 2012

Hak Asasi Manusia


HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
 Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

menanggapi perang antara palestin dan israel


Perang Enam Hari Bersama Pendudukan Palestina

Pada 5 Juni 1967, Israel menyerbu posisi pasukan Mesir di Gurun Sinai. Pecahlah perang enam hari yang terkenal itu. Israel mengawali perang dengan dua gelombang serangan udara yang menghancurkan 286 pesawat tempur Mesir. Anehnya, respons militer Mesir sangat minim dan menjelang tengah hari, AU Israel berani memastikan bahwa AU Mesir sudah lumpuh.
Sementara itu, pasukan darat Israel juga mulai menusuk di Gurun Sinai dan hanya dalam tiga hari pasukan Israel berhasil menguasai Sinai. Pada 8 Juni 1967 malam, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser menyepakati gencatan senjata.
Pada hari pertama perang, militer Jordania juga menembaki Jerusalem meski Israel meminta Jordania untuk tidak ikut campur. Artileri Jordania juga menembaki Tel Aviv serta AU Jordania menyerang sejumlah kota Israel. Setelah upaya gencatan senjata ditolak Jordania, Israel menyerang negeri itu. Pada 8 Juni 1967, Israel akhirnya bisa menguasai Tepi Barat dan Jerusalem.
Pada saat bersamaan dengan serangan awal Jordania, Suriah juga ikut terjun ke dalam peperangan ini. Artileri Suriah di Dataran Tinggi Golan menghujani wilayah Israel dengan tembakan. Setelah mampu mengatasi Mesir, militer Israel akhirnya dikerahkan untuk menanggapi serangan Suriah. Pada 10 Juni 1967, Israel sepakat melakukan gencatan senjata dengan Suriah setelah berhasil menguasai dataran tinggi Golan.
Perang enam hari usai dengan kemenangan mutlak di tangan Israel. Hasil dari perang ini, Israel merebut Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Dari Jordania, Israel merebut Tepi Barat dan menguasai dataran tinggi Golan.
Dampak perang
Dampak pasti perang enam hari ini adalah pendudukan Israel atas Jalur Gaza dan Tepi Barat yang banyak dihuni pengungsi Palestina hasil perang Arab-Israel 1948. Setidaknya, satu juta warga Palestina kini berada di bawah kekuasaan Israel pada 1967.
Pascaperang enam hari, fokus kelompok-kelompok perlawanan Palestina sedikit berubah, yaitu membebaskan Jalur Gaza dan Tepi Barat dari pendudukan Israel sebagai langkah awal kemerdekaan seluruh Palestina.
Salah satu masalah besar dalam konflik Israel-Palestina adalah status Jerusalem. Pada 1980, Israel menyatukan Jerusalem Barat dan Timur sekaligus mengklaim kota itu sebagai ibu kota negara Yahudi tersebut. Namun, Palestina juga mengklaim Jerusalem sebagai ibu kota mereka. Saling klaim Jerusalem ini menjadi salah satu ganjalan dalam proses perdamaian di Timur Tengah hingga kini.
Ganjalan lain yang menghambat proses perdamaian antara Israel dan Palestina adalah kebijakan Israel membangun permukiman Yahudi di wilayah pendudukannya. Kebijakan ini dilakukan sejak Partai Likud berkuasa di Israel pada 1977. Hingga 2003, terdapat sekitar 220.000 warga Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Selain itu, masih ditambah sekitar 200.000 warga Yahudi di Jerusalem dan wilayah yang diduduki sejak 1967.


Senin, 17 Desember 2012


Menanggapi 4 hal kebangsaan

http://padangmedia.com/foto/berita/DSC_9470.JPG











Wagub Muslim Kasim di acara fasiltias Pembentukan dan Penguatan Pusat Pendidikan Kebangsaan, Senin (17/9). (foto: Humas Pemprov Sumbar)
PADANG - Ada empat hal penting dalam membangun kejayaan Indonesia Raya. Yaitu, nilai-nilai Pancasila, pembukaan dan UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Kebhinekaan.
Namun sayang, akhir-akhir ini banyak masyaraka t yang mengabaikan dan lalai, sehingga ada oknum yang sengaja mengadu domba dan memancing perbedaan, baik antar agama maupun sesama ajaran agama.
“Jika ini tidak cepat kita tanggapi, akan membawa dampak pada disintegrasi bangsa,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim saat membuka acara Fasilitas Pembentukan dan Penguatan Pusat Pendidikan Kebangsaan bagi Pemprov Sumbar, Pemkab/ko se Sumatera Barat, kemarin.
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs. Rosman Effendi,SH,MSi, Kepala Kesbangpol Drs. Irvan Khairul Ananda, Utusan dari Kemendagri Bidang Kesbangpol Pusat.
Lebih jauh Muslim Kasim menyampaikan, sikap separatis yang ingin keluar dan menghancurkan NKRI mesti dilakukan tindak cepat dan diwaspadai dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita perlu kembali menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dahulu kita kenal dengan P4 ( Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ). Mungkin cara dan aktualisasinya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kita amat sedih bahkan miris melihat, saat perayaan HUT RI dibeberapa tahun terakhir ini, betapa kepedulian masyarakat, terhadap pemasangan bendera merah putih sedikit sekali. Ini menandakan nilai-nilai kebangsaan kita saat ini mulai menurun,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, dalam memperjuangan kemerdekaan, bangsa ini dan para pendahulu kita telah memperlihatkan kepada dunia bahwa kita adalah bangsa yang patut dihargai dan pantas merdeka. Oleh karena itu, pendidikan kebangsaa ini mesti terus dilakukan sebaik mungkin. Kecintaan kepada bangsa juga mencermin sebagai amalan sebahagian dari iman, ungkapnya.
Wagub Muslim Kasim juga menyampaikan, pihak-pihak terkait agar melakukan pendidikan kebangsaan ini secara lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Sehingga, rasa cinta tanah air, rasa kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dari sila-sila itu dapat menjadi motivasi untuk keutuhan dan kejayaan Indonesia Raya, hari ini dan masa datang.
Acara Fasilitas Pembentukan dan Penguatan Pusat Pendidikan Kebangsaan bagi Pemprov. Sumbar, Pemkab/ko se Sumatera Barat, diikuti oleh kepada Kesbangpol Pemkab/ko, utusan kebangpol Sumbar, tokoh masyarakat, LSM, dan lain-lain sebanyak 80 orang.

otonomi daerah


Otonomi Daerah
Dampak otonomi daerah ini, kami menanggapi bahwa ada sisi positif dan negatif dari dampak tersebut. Desentralisasi  inilah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Kemudian otonomi juga memiliki sebuah pertanggung jawaban akan pemerintah yang tidak mengurusi apa aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kaitanya dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di indonesia. Adapun sentralisasi adalah bentuk penyelenggaraan negara pembahasan ini menimpah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Sehingga dampak positif dan negatif desentralisasi bagi kemajuan bangsa indonesia. Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif bagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan dengan cara dalam  : .
a.        Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”. Jadi contoh yang kita ambil ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak perlu terlalu di bingungkan. Terima kasih